Kemenag dan BI Perkuat Kesepahaman Soal Pengembangan Ekonomi Pesantren
By Admin
nusakini.com-- Kementerian Agama dan Bank Indonesia mengambil langkah srategis untuk memperkuat kesepahaman dalam pengembangan ekonomi pesantren dan penggunaan layanan keuangan digital (LKD). Penguatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) tentang Koordinasi Pelaksanaan Elektronifikasi Pembayaran Bantuan Sosial antara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan Gubernur Bank Indonesia Agus D.W Martowardojo di Jakarta, Kamis (26/5).
Selain Menag, penandatangan NK dengan Gubernur BI juga dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar, serta Raden Harry Hikmat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial yang mewakili Menteri Sosial.
Menag menyambut gembira Penandatangan NK ini, terlebih sebelumnya telah terjalin nota kesepahaman antara Kemenag dengan Bank Indonesia tentang Pengembangan Kemandirian Ekonomi Lembaga Pondok Pesantren dan Peningkatan Layanan Non Tunai untuk Transaksi Keuangan di Lingkungan Kementerian Agama yang ditandangani pada 5 November 2014 di Gedung Perwakilan Bank Indonesia wilayah IV Surabaya.
Menurut Menag, NK yang kemudian dikenal dengan nama “Deklarasi Surabaya” itu memiliki dua substansi. Pertama, mendorong pondok pesantren sebagai penggerak sekaligus berperan sebagai instrumen sektor riil penguatan ekonomi berbasis masyarakat. Kedua, peningkatan transaksi keuangan non tunai baik yang menyangkut penyerapan anggaran berbasis APBN maupun transaksi keuangan di sejumlah mitra layanan di bawah binaan Kementerian Agama.
Deklarasi Surabaya akan berakhir pada penghujung 2016 ini. Karenanya, Menag menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pelaksanaan Elektronifikasi Pembayaran Bantuan Sosial yang merupakan perluasan dari Deklarasi Surabaya dengan menggandeng kementerian-kementerian terkait di dalamnya.
Menag mengaku, setelah penandatanganan Deklarasi Surabaya, terdapat capaian-capaian yang cukup menggembirakan, di antaranya: peningkatan kapabilitas santri sebagai penggerak ekonomi berbasis masyarakat dan digitalisasi layanan keuangan. Selain itu, pondok pesantren kini secara bertahap juga telah melebarkan kiprahnya, tidak hanya melahirkan ahli agama Islam, tapi juga penggerak ekonomi berbasis masyarakat.
“Penggunaan Layanan Keuangan Digital (LKD) pada beberapa pondok pesantren telah memberikan ruang transaksi yang semakin mudah, dekat, dan tidak berbelit-belit,” papar Menag. Putera mantan Menag alm. KH Saifuddin Zuhri ini menyatakan bahwa penggunaan LKD merupakan solusi keuangan non tunai yang praktis terutama pada koperasi-koperasi yang ada di dalam pondok pesantren.
Ke depan, Menag berharap pondok pesantren sebagai pusat kajian keilmuan fiqih muamalah dan ekonomi syariah mendapatkan ruang aplikatif yang lebih luas sehingga dapat menyelesaikan problem-problem transaksi ekonomi yang berkembang dewasa ini. Pesantren juga dapat menjadi model pengembangan keuangan syariah di tingkat mikro.
Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, Menag optimis bahwa tata kelola Kementerian Agama berbasis APBN terutama pada akun bantuan sosial dapat meningkat akuntabilitasnya, karena penyalurannya menggunakan transaksi secara non tunai.(p/ab)